Diatur dalam Permenhub No. 14 Th 2021
Meskipun polisi tidur berguna untuk keselamatan pengguna jalan, pembuatannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat tiga jenis, yaitu: speed bump, speed hump, dan speed table.
Bagaimana Jika Masyarakat Yang Membangun Polisi Tidur?
Berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan untuk membuat polisi tidur.
Masyarakat yang melanggar apalagi hingga mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan dapat dikenakan sanksi: Kurungan penjara paling lama 1 tahun [1], atau denda paling banyak Rp 24 juta [2].